ANGGARAN DASAR
SATRIA FU 150 BONE CLUB
S F B C
BAB I
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 1
TUJUAN
1. Mewujudkan rasa persaudaraan serta persatuan dan kesatuan antar sesama club/komunitas di seluruh wilayah Indonesia.
2. Satria FU 150 Bone Club bertujuan untuk mejadi sarana pengembang club/komunitas menuju hal yang positif serta menciptakan kreatifitas perorangan atau kelompok sehingga menjadi SDM yang potensial.
FUNGSI
1. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) merupakan club Suzuki Satria yang mendukung proses pengembangan organisasi.
2. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berfungsi sebagai club Suzuki satria yang menjadi pelopor taat aturan tata tertib lalu lintas.
BAB II
NAMA, INDENTITAS, SIFAT DAN AZAS, KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN
Pasal 3
NAMA
1. Club ini bernama Satria FU 150 Bone Club yang disingkat SFBC.
2. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berdiri pada Tanggal 14 Maret 2012.
Pasal 4
INDENTITAS
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) adalah club atau organisasi dari para pengguna Satria FU 150 4 tak yang berada di Kabupaten Bone.
Pasal 5
AZAS DAN SIFAT
1. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berazaskan Pancasila dan UUD 1945
2. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 6
KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN
1. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berkedudukan di Kabupaten Bone.
2. Kedaulatan Satria FU 150 Bone Club (SFBC) berada pada hasil MUBES SFBC dan koordinatori oleh ketua Panitia Pelaksana MUBES.
BAB III
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 7
LOGO SFBC
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) mempunyai logo yang terdiri dari :
1. 2 (dua) kepala Satria 4 tak FU di bagian atas berwarna merah dan putih.
2. Sepasang sayap berwarna merah dan putih
3. 1 (satu) Lingkaran membentuk roda dan ban berwarna merah dan hitam
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) mempunyai Atribut yang terdiri :
Pasal 8
KEMEJA SFBC
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) mempunyai logo yang terdiri dari :
1. Warna hitam hitam dari kerah sampai dibawah (depan).
2. Warna merah dari kerah sampai tengah punggung (belakang).
3. Warna hitam dari kerah tengah punggung sampai bawah (belakang).
4. Terdapat logo SFBC di belakang diatas warna merah.
5. Tulisan dan logo Suzuki Satria FU bagian depan sebelah kiri atas.
Pasal 9
BENDERA
Berwarna dasar hitam dengan ukuran 120cm x 80cm dan terdapat logo Satria FU 150 Bone Club (SFBC) di tengahnya.
Pasal 10
STIKER
Menyerupai logo Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
KEPENGURUSAN
1. Pengurus merupakan Badan Eksekutif dan dipimpin ole seorang Ketua Umum.
2. Peraturan Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUSAN
Susunan Kepengurusan Satria FU 150 Bone Club (SFBC) terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Sekertaris
4. Bendahara
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Satria FU 150 Bone Club adalah Pengguna Motor Suzuki Satria FU 150 4 tak yang berdomisili di Kabupaten Bone.
2. Peraturan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB VII
MASA BAKTI DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 14
MASA BAKTI PENGURUS
1. Masa bakti Ketua Umum Satria FU 150 Bone Club selama 1 tahun.
2. Masa bakti pengurus Satria FU 150 Bone Club selama 1 tahun.
3. Pengurus Satria FU 150 Bone Club (SFBC) tergantikan bila mengundurkan diri.
Pasal 15
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Apabila Ketua Umum dan pengurus berhalangan tetap, maka pergantian /pengisian jabatan dapat ditentukan dari hasil Rapat Luar Biasa.
BAB VIII
RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
RAPAT - RAPAT
1. Rapat anggota yang dianggap perlu sesuai keperluan
2. Rapat pleno diadakan 6 bulan sekali.
3. Rapat pengurus terbatas yang dianggap perlu sesuai keprluan.
4. Rapat Luar Biasa :
4.1 Rapat Luar Biasa (RAPLUB) dapat dilakukan apabila :
a. Diminta oleh 2/3 dari jumlah anggota aktif.
b. Ada hal penting mengenai kelangsungan Satria FU 150 Bone Club.
4.2 Keputusan dalam Rapat Luar Biasa (RAPLUB) di ambil melalui musyawarah mufakat.
5. Wewenang rapat kerja diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 17
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan pada :
1. Rapat Kerja
2. Rapat Luar Biasa
3. Rapat Pleno
4. Wewenang diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB IX
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 18
KEKAYAAN ORGANISASI
Keuangan Satria FU 150 Bone Club diperoleh dari :
1. Registrasi anggota
2. Persentase penjualan atribut SFBC.
3. Usaha – usaha legal yang tidak bertentangan dengan tujuan Satria FU 150 Bone Club.
BAB X
KEGIATAN
Pasal 19
KEGIATAN
Satria FU 150 Bone Club mempunyai kegiatan yaitu :
1. Melakukan raker dan pertemuan antar club/komunitas Satria
2. Bhakti sosial
3. Ikut mendukung pelaksanaan program pemerintah.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 20
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan pada Rapat SFBC yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota yang aktif.
2. Perubahan dianggap sah apabila disetujui oleh ½ + 1 (setengah ditambah satu) dari anggota yang aktif.
Pasal 21
PEMBUBARAN
Club ini hanya dapat dibubarkan oleh Rapat Pleno (pendiri SFBC dan anggota yang aktif)
BAB XII
PENUTUP
Pasal 22
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian pada anggaran rumah tangga.
Pasal 23
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditanda tangani.
Watampone, Januari 2014
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATRIA FU 150 BONE CLUB
S F B C
BAB I
KELEMBAGAAN ANGGOTA
Pasal 1
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Satria FU 150 Bone Club yaitu Pengguna Motor Suzuki Satria FU 150 4 tak yang berdomisili di Kabupaten Bone yang sudah terdaftar di Satri FU 150 Bone Club.
Pasal 2
SYARAT ANGGOTA
Prosedur dan syarat penerimaan anggota diatur atau ditetapkan sendiri dalm peraturan atau keputusan pengurus.
1. Pengguna motor Suzuki Satria FU 4 tak yang berada di kabupaten Bone.
2. Mendaftarkan diri di Satria FU 150 Bone Club dan menaati AD/ART maupun peraturan Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3. Menjaga nama baik Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
4. Berperan aktif pada kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
5. Anggota tidak terlibat kejahatan dan kriminal.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
HAK DEWAN TERTINGGI
Hak dewan tertinggi Satria FU 150 Bone Club :
1. Dewan tertinggi terdiri dari Pendiri Satria FU 150 Bone Club.
2. Dewan tertinggi berhak dan berkewajiban memberi nasehat dan usulan kepada ketua umum Satria FU 150 Bone Club apabila dianggap perlu.
3. Dewan tertinggi memiliki hak istimewa untuk :
a. Membatalkan keputusan dari ketua umum SFBC apabila bertentangan dengan aturan SFBC atau dianggap membahayakan kelangsungan organisasi.
b. Memberhentikan ketua dan pengurus apabila melakukan pelanggaran sesuai aturan organisasi.
c. Memilih dan mengangkat ketua dan penggurus apabila terjadi kekosongan jabatan di tengah-tengah pengurusan.
d. Mengadakan perubahan AD/ART pada MUBES apabila dianggap perlu.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
Hak Anggota Satria FU 150 Bone Club (SFBC) :
1. Memilih dan dipilh
2. Mengeluarkan pendapat.
3. Melakukan pembelaan saat dikenakan tindakan disiplin oleh organisasi.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Satria FU 150 Bone Club (SFBC) :
1. Menaati segala aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
2. Menghadiri Raker Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3. Mendukung kegiatan Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Pasal 6
KETENTUAN
Ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban anggota diatur kembali pada Rapat Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Pasal 7
TINDAKAN DISIPLIN
1. Tindakan disiplin yang dijatuhkan dapat berupa :
a. Peringatan secara lisan atau tulisan
b. Skorsing
c. Pemberhentian
2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
a. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudaj ditetapkan.
b. Dengan sengaja melakikan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi.
c. Tidak aktif dalam kegiatan Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
d. Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang Ketua umum dan diketahui dewan tertinggi.
e. Setiap anggota yang dijatuhi hukuman disiplin berhak melakukan pembelaan pada saat Rapat Pleno.
f. Ketentuan lanjut tentang tindakan disiplin ditetapkan oleh Pengurus Organisasi.
Pasal 8
TANDA KEANGGOTAAN
1. Setia anggota diberi tanda berupa lambang dan logo yang diatur dan ditetapkan dalam Raker SFBC.
2. Setiap anggota berhak memakai dan menyandang atribut Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3. Prosedur dan tata cara tanda keanggotaan diatur tersendiri melalui Rapat Kerja Peengurus Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB III
Pasal 9
SYARAT ORGANISASI
Satria FU 150 Bone Club (SFBC) adalah Club Satria atau Komunitas Suzuki bagi Pengguna Satria 4 takyang ada di Kabupaten Bone.
Pasal 10
FUNGSI PENGURUS
1. Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercntum dalm AD/ART organisasi dan keputusan rapat.
2. Pengurus Satria FU 150 Bone Club (SFBC) merupakan badan Eksekutif dalm mengambil keputusan dan kebijaksanaan umum sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3. Menyusun program kerja Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
4. Menyelenggarakan pembinaan disiplin, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organsasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SFBC
Pasal 11
KEPENGURUSAN
1. KETUA UMUM
a. Memimpin jalannya organisasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
b. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan umum berdasarkan RAKER.
c. Bertanggung jawab kepada RAKER.
d. Mampu mengayomi dan bersikap arif terhadap semua anggota Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
e. Mampu menyelesaikan masalah yang menyangkut nama baik Satria FU 150 Bone Club (SFBC) baik itu internal maupun eksternal.
2. WAKIL KETUA
a. Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
b. Mengantikan ketua umum dalam menyelesaikan masalah saat ketua umum lagi berhalangan (tidak ada).
c. Menjaga nama baik organisasi Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
3. SEKERTARIS
a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi organsasi.
b. Menjadi notulen dan mencatat semua hasil rapat dan agenda yang sudah disepakati forum.
c. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembukuan, pemberkasan, kearsipan, serta korespondesi yang dibutuhkan oleh pengurus organisasi.
d. Bertanggunbg jawab langsung terhadap ketua umum Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
4. Bendahara
a. Membantu ketua umum dalam menghimpun dana untuk kepentingan organisasi.
b. Menyusun anggaran dan mengelola keuangan organsasi.
c. Bertanggung jawab atas keluar dan masuknya keuanguan organsasi dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung terhadap ketua umum Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
BAB V
PERGANTIAN KETUA UMUM
Pasal 12
PERGANTIAN KETUA UMUM
SATRIA FU 150 BONE CLUB
1. Kriteria Ketua Umum :
a. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Terdaftar sebagai Anggota Satria FU 150 Bone Club.
c. Aktif dalam Organisasi.
2. Pemilihan secara Langsung
3. Pemilihan dilaksanakan Pada Saat Raker Satria FU 150 Bone Club.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN KETUA UMUM
1. Ketua Umum dinyatakan berhenti karena :
a. Meninggal Dunia
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri (pasif, tidak aktif atu dikeluarkan dari organisasi).
2. Ketua dapat diberhentikan oleh musyawarah melalui Rapat Luar Biasa Anggota atas dasr persetujuan Semua Anggota.
BAB VI
RAPAT - RAPAT
Pasal 14
RAKER
1. Raker adalah Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan Satria FU 150 Bone Club.
2. Raker dilselenggarakan 6 bulan sekali.
3. Raker dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggaota yang aktif.
4. Peserta Raker adalah Semua anggota Satria FU 150 Bone Club.
5. Pimpinan Raker adalah ketua umum Satria FU 150 Bone Club, namum apabila berhalangan dapat diwakili oleh sekertaris dan hasil rapat dilaporkan kepada dewan tertinggi.
6. Isi, susunan dan tata tertib Raker di buat oleh pengurus Satria FU 150 Bone Club.
7. Acara pokok Raker :
a. Laporan pertanggung jawaban pengurus Satria FU 150 Bone Club tahun lalu.
b. Evaluasi dan penetapan program kerja tahun berikutnya.
c. Masalah-masalah organisasi yang bersifat urgent.
Pasal 15
RAPAT LUAR BIASA
1. Rapat luar biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang bersifat dan pemecahan masalah yang tidak dapt ditangguhkan.
2. Ketentuan dan wewenang yang berlaku terhadap Rapat Kerja berlaku juga pada Rapat Luar Biasa.
Pasal 16
RAPAT PLENO
Rapat Pleno merupakan forum evaluasi progran kerja masing-masing bidang diadakan oleh pengurus Satria FU 150 Bone Club dan bertanggung jawab terhadap Ketua Umum dan Dewan Tertinggi.
Pasal 17
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
1. Keputusan sah apabila dihadiri ole 2/3 dari jumlah anggota.
2. Keputusan musyawarah dilaksanakan dengan suara bulat (mufakat).
3. Apabila keputusan dilakukan dengan suara, maka keputusan diambil dengan jumlah terbanyak mutlak, yaitu separuh lebih dari satu dari jumlah suara.
4. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting, dapat dilakukan secara tertulis atau rahasia.
5. Semua peserta rapat yang melaksanakan pengambilan keputusan , harus menerima keputusan rapat yang telah diambil dengan adil dan menunjang sportifitas.
6. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulang dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk memberikan penjelasan. Apabila setelah 3 kali pemungutan suara ternyata hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 18
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN
1. Setiap masa kerja, pengurus membuat laporan keuangan dalam rapat kerja.
2. Transparasi keuangan yang didapat dalam organisasi harus dilaksanakan dan dilakukan.
3. Pada akhir masa bakti Pengurus menyiapkan serta pertanggung jawaban laporan keuangan.
Pasal 19
USAHA DAN DANA
1. Satria FU 150 Bone Club (SFBC) mengeluarkan atribut yang hasil penjualannya murni untuk kas Satria FU 150 Bone Club.
2. Mendapat persentase hasil penjualan merchendise yang memakai Logo Satria FU 150 Bone Club.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian pada ketetapan-ketetapan yang dihasilkan sebagai peraturan organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku dan ditetapkan secara resmi sebagai aturan yang dipakai oleh Satria FU 150 Bone Club (SFBC).
Watampone, Januari 2014
0 ulasan:
Catat Ulasan